Polemik PP 28/2024, KAHMI Sulsel Desak Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja

    Polemik PP 28/2024, KAHMI Sulsel Desak Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja
    Prof Aminuddin Syam bersama Presidium MW KAHMI Sulsel (Foto: KAHMI Sulsel)

    MAKASSAR - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Sulawesi Selatan sigap merespon kontroversi yang ditimbulkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Hal tersebut tertuang dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel Prof. Dr. Aminuddin Syam hari ini, Sabtu (10/08/2024).

    Dalam pernyataannya sebagaimana dilansir media ININews Sulsel, KAHMI Sulsel mengkritik keras khususnya Pasal 103 Ayat (4) pada aturan tersebut yang mencantumkan “penyediaan alat kontrasepsi” sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja.

    Keberadaan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat.

    Dikhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja justru dipahami sebagai legalisasi atau pembolehan aktivitas seksual di luar pernikahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.

    “Kami meminta kepada pemerintah untuk segera menghapus Pasal 103 Ayat (4) poin ‘e’ pada PP Nomor 28/2024 ini. Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja berisiko membuka celah terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, yang jelas diharamkan oleh agama Islam, ” kata Prof. Amin, sapaan karib Aminuddin Syam.

    Selain itu, KAHMI Sulsel juga menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai luhur dalam upaya kesehatan reproduksi, sesuai dengan Pasal 98 dalam PP yang sama.

    Olehnya, KAHMI mengajak seluruh pihak untuk melindungi generasi muda dari ancaman dekadensi moral dan menjaga nilai-nilai keagamaan yang semakin tergerus oleh godaan hubungan seksual di luar pernikahan.

    “Kami berharap semua kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak membuka celah sekecil apa pun untuk melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan, ” tambah Prof Amin.

    KAHMI Sulsel berharap agar ke depannya pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama yang menyangkut nilai-nilai agama dan moral. (*)

    kahmi sulsel pp 28/2024 pp 28 tahun 2024
    SM Network

    SM Network

    Artikel Sebelumnya

    Bakal Terlibat di Pilgub, Eks Relawan Anies...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Walikota dan Ketua TP PKK Makassar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel, Salmawati Paris Tancap Gas Serap Aspirasi Masyarakat di Jeneponto
    Unjuk Rasa di Depan Asrama Mahasiswa Papua Makassar Ricuh, Massa Lempari Polisi
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Senam Bersama di Alun-Alun Barru, Bupati Suardi Saleh Ajak Masyarakat Gerak Bersama untuk Sehat

    Ikuti Kami